Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis Cybercrime Berdasarkan Aktivitasnya
1. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
2. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang bersifat komputerisasi.
4. Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan
salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage.
5. Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
7 DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
referensi
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
0 Komentar:
Posting Komentar